Dinas PMD Berasaskan Perbup No. 48 Tahun 2021
23 Maret, 2022
Dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan memegang teguh pada Peraturan Bupati Nomor Bupati Magetan Nomer 48 Tahun 2021. Dalam perbud tersebut, diatur mekanisme jika terjadi keberatan dalam proses rekruitmen perangkat desa. Di mana, jika terjadi keberatan, yang bersangkutan dalam hal ini adalah peserta rekruitmen perangkat desa harus melapor 1 x 24 jam ke panitia dan tim penguji. Jika tidak dapat ditangani, pelaporan naik ke Kades 2 x 24 jam. Jika masih tidak menemukan titik temu, laporan naik ke kecamatan dalam kurun waktu 3 x 24 jam.Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto mengatakan dalam kasus rekruitmen perangkat Desa Sundul, Kec. Parang, tidak ada laporan keberatan di Kecamatan Parang. “Sudah melakukan konfirmasi ke kecamatan, dan tidak ada laporan keberatan selama durasi waktu sesuai Perbup No. 48 Tahun 2021,” ujar Eko saat ditemui Rabu, (23/3).Eko menambahkan bahwa pada Senin, 21 Maret 2022 memang ada surat pernyataan keberatan yang masuk ke PMD. “Itu surat pernyataan keberatan dan dari Karangtaruna desa. Bukan dari yang bersangkutan,” jelas Eko.Selain itu, Eko menyampaikan jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat mengambil jalur hukum. “Karena sudah melewati waktu mediasi sesuai Perbup. PMD siap memantau tahapan proses hukum yang bersangkutan,” pungkas Eko.(Diskominfo / pub. ik / dok.rism / fa2/ IKP1)Share this:TwitterFacebook