Dinas PMD Berasaskan Perbup No. 48 Tahun 2021

23 Maret, 2022
Dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan memegang teguh pada Peraturan Bupati Nomor Bupati Magetan Nomer 48 Tahun 2021. Dalam perbud tersebut, diatur mekanisme jika terjadi keberatan dalam proses rekruitmen perangkat desa. Di mana, jika terjadi keberatan, yang bersangkutan dalam hal ini adalah peserta rekruitmen perangkat desa harus melapor 1 x 24 jam ke panitia dan tim penguji. Jika tidak dapat ditangani, pelaporan naik ke Kades 2 x 24 jam. Jika masih tidak menemukan titik temu, laporan naik ke kecamatan dalam kurun waktu 3 x 24 jam.Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto mengatakan dalam kasus rekruitmen perangkat Desa Sundul, Kec. Parang, tidak ada laporan keberatan di Kecamatan Parang. “Sudah melakukan konfirmasi ke kecamatan, dan tidak ada laporan keberatan selama durasi waktu sesuai Perbup No. 48 Tahun 2021,” ujar Eko saat ditemui Rabu, (23/3).Eko menambahkan bahwa pada Senin, 21 Maret 2022 memang ada surat pernyataan keberatan yang masuk ke PMD. “Itu surat pernyataan keberatan dan dari Karangtaruna desa. Bukan dari yang bersangkutan,” jelas Eko.Selain itu, Eko menyampaikan jika ada pihak yang merasa dirugikan, dapat mengambil jalur hukum. “Karena sudah melewati waktu mediasi sesuai Perbup. PMD siap memantau tahapan proses hukum yang bersangkutan,” pungkas Eko.(Diskominfo / pub. ik / dok.rism / fa2/ IKP1)Share this:TwitterFacebook

Berita


Singgahi Sarangan, MOX Regional 2025 Usung Misi Kolaborasi Untuk Mengangkat Potensi Wilayah Mataraman

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Ratusan pecinta offroad dari berbagai daerah ikuti event Mataraman Overland...

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program Takhossus Angkatan ke-9 Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan

31 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Baitul Qur’an Al-Jahra Magetan gelar wisuda Tahfidz Al-Qur’an Program...

Perguruan Pencak Silat Cempaka Putih Gelar MunasTahun 2025 di Magetan

29 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Olahraga pencak silat saat ini bukan hanya menjadi olah raga bela diri...

Gebyar Hardiknas 2025, Tumbuhkan Semangat Patriotisme dan Gotong Royong

28 Mei, 2025

[Kominfo,Newsroom] – Empat ribu empat ratus lebih peserta Gebyar Hari Pendidikan Nasional padati...

Selaraskan Visi Misi Dengan Program Prioritas Nasional dan Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Magetan Gelar Rapat Staf

28 Mei, 2025

Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. bersama Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro,...