Penguatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Dalam Menjawab Keberlanjutan Penanganan Kumuh Pasca Program KOTAKU
15 Agustus, 2023
Penguatan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Dalam Menjawab Keberlanjutan Penanganan Kumuh Pasca Program KOTAKU
Berakhirnya program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) pada tahun 2023 ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk tetap konsisten dalam meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produkt, dan berkelanjutan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman kemudian menyampaikan langkah-langkah pengakhiran pendampingan program National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh.
Program Kotaku yang telah berjalan selama ini, dengan mekanisme program yang mengedepankan peran masyarakat, mewariskan tak hanya aset infrastruktur dan asset pinjaman bergulir, namun juga mewariskan kelembagaan yang sudah terganisir dengan baik dan telah terbukti memberikan sumbangsih dalam percepatan penanganan kumuh. Sejalan dengan hal tersebut, maka dipang efekt manakala kelembagaan warisan dari Program Kotaku yaitu Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang selama ini telah berperan akt melakukan pengelolaan penanganan kumuh, ditransfmasikan sebagai Lembaga yang dahulunya didong pembentukannya oleh program menjadi ganisasi yang sepenuhnya milik masyarakat.
Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) diharapkan mampu menjadi mot penggerak pemberdayaan masyarakat dalam urusan perumahan dan permukiman. Terlebih, yang utama mampu menjadi suppt system bagi pemerintah kelurahan/desa dalam melakukan hal yang sama secara sinergi dan berkolabasi untuk merumuskan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman di wilayahnya. Program tersebut tentunya harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Rencana Kerja Pembangunan (RPJM/RKP) Desa atau Rencana Strategis/Rencana Kerja (Renstra/Renja) Kecamatan
Untuk menguatkan peran dan kelembagaan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), dibutuhkan sebuah petunjuk pelaksanaan sebagai puan transfmasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan menyusun buku Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanganan Kumuh oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) melalui Surat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nom : 600/539/403.105/2023, Tanggal : 18 Juli 2023, Perihal : Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanganan Kumuh oleh LKM
Petunjuk pelaksanaan tersebut diharapkan, pertama. dapat memberikan kejelasan status bagi Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) ; kedua, Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) mendapat legalitas kewenangan untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam rangka melakukan sinergi dan kolabasi dengan pihak dan stakeholder terkait, ketiga, kewenangan yang diatur dan diberikan kepada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dapat berkontribusi terhadap capaian pengurangan kumuh.(Diskominfo / kontrib.perkim / fa2 / IKP1)
Share this:TwitterFacebook