Dinas PU Magetan Ingatkan Pemerintah Desa Yang Akan Membangun Embung Untuk Melakukan Koordinasi Terkait Sumber Air
18 Maret, 2022
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan mengingatkan kepada pemerintah desa yang akan membangun embung melalui anggaran Dana Desa agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk ketersediaan sumber air yang akan digunakan mengisi embung. Kepala Bidang Sumber Daya Air SDA Dinas PU Kabupaten Magetan Yuli Karyawan Iswahyudi mengatakan, pengambilan sumber air untuk mengisi embung akan mempengaruhi kebutuhan pengairan. “ Sebelum merencanakan pembangunan embung pemerintah desa harus melihat kewenangan airnya dari mana? Karena tidak tertutup kemungkinan ada kaitannya dengan system irigasi setempat,” ujarnya Kamis (17/03/2022).Yuli menambahkan, pentingnya koordinasi dilakukan sebelum membangun embung untuk mengetahui kewenangan dari aliran air yang akan digunakan untuk mengisi embung. Tanpa adanya koordinasi bisa saja menganggu system pengairan yang ada. “ Dilihat kalau airnya dari kewenangan pusat maka harus minta koordinasi tekhnis dengan pusat ke BBWS kalau ke provinsi ke PU SDA Provinsi, kalau Kabupaten ya ke PPUR Kabupaten,” imbuhnya.Menurut Yuli, ijin dan koordinasi rekomendasi tekhnis sangat penting dilakukan sebelum pemerintah desa membangun embung mengingat selain kebutuhan air yang akan mempengaruhi system irigasi yang ada juga untuk menghindari kegagalan pembangunan embung karena permasalahan tekhnis. “ Tanpa koordinasi bisa mengganggu sytem irigasi yang sudah ada. Bisa saja airnya tidak sampai di bawah atau dibawahnya embung walau ukuran embungnya kecil,” katanya.Koordinasi juga sangat dibutuhkan jika rencanan pembangunan embung mempunyai luasan mendekati 1 hektar juga mempunyai tingkat resiko yang cukup besar terkait struktur embung maupun kebocoran embung. “ Tingkat resikonya pasti ada entah runtuh atau bocor karena retak dinding, jangan sampai gagal konstruksi,” ucapnya.Terkait kasus pembangunan embung di Desa Kalangketi Yuli mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut setelah dimintai untuk melakukan cek lapangan bersama APH karena sebelumnya tidak adanya koordinasi dari pemerintah desa setempat dengan pemangku kewenangan pengelolaan air dimana di kawasan yang dibangun mebung di Desa Kangketi masuk ke kawasan pengeolaan BBWS DAS Solo.Yuli menjelaskan ada 5 UPTD di Kabupaten Magetan yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk melakukan koordinasi awal sebelum merencanakan pembangunan embung. “ Ada perpanjangan PUPR di wilayah masing masing itu ada 5. Dari survey nanti diketahui ini kewenangan siapa. Dari kewenangan itu nanti baru ada koordinasi ke pemilik kewenangan apakah ini bisa diberikan rekomendasi tehnis atau tidak. Kalau dibangun embung layak tidak, disamping ada dokumen lingkungan dan dokumen DED,” pungkas Yuli.(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook