Tingkatkan SDM, Kemendes PDTT Luncurkan Program RPL Desa
17 Maret, 2022
DISKOMINFO, Magetan – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).Menurut Menteri Desa dan PDTT (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, program RPL Desa ini, merupakan penyetaraan akademik atas pengalaman kerja untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi.Dengan program ini, pengalaman kerja berbagai sumber daya manusia di desa, seperti sebagai kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta BUMDesa Bersama dapat disetarakan.“Penyetaraannya dengan materi kuliah di universitas dengan berbagai program studi. Sehingga, mendapat gelar sarjana S1 maupun doktor,” kata Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar dalam launching program RPL di Bojonegoro Jatim, sebagaimana dirilis setkab.go.id.Kementerian Desa dan PDTT menjelaskan, RPL Desa merupakan program yang khusus untuk meningkatkan meningkatkan SDM perangkat desa. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditunjuk Kemendes PDTT sebagai pelaksana RPL Desa adalah Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).Setiap desa berkesempatan mendaftarkan empat peserta dalam program yang akan dimulai pada Maret 2022 ini, sehingga total yang mengikut Program RPL Desa Kabupaten Bojonegoro adalah 1.676 kuota. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yaitu lulus SLTA atau sederajat, telah bekerja minimal 5 tahun dan usia 25-50 tahun.Sebagai informasi, Program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa.Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki Program RPL Desa bagi kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, pengelola BUMDesa, tenaga pendamping profesional, serta pegiat pemberdayaan masyarakat desa.Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.(Diskominfo/kontrib.rif/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook