Pengurus Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Dikukuhkan
14 Maret, 2022
Sebagai pasar terbesar di Kabupaten Magetan Pasar Sayur tentunya mempunyai kompleksitas permasahan yang ada, sebagai upaya untuk mencari solusi bersama dengan beragam permasalahan tersebut para pedagang pasar sayur kemudian sepakat membentuk Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM).KP2SM resmi dikukuhkan oleh Dewan Penasehat Sunarno pada Senin (14 /3/2022) di Pasar Sayur Magetan, pengukuhan ini berdasar Kemenkum HAM RI no AHU 0015 532 AH.01.07 Tahun 2021.Gunadi S.H didaulat sebagai Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan masa bakti 2022-2026. Sekretaris Endri Suseso dan sebagai Bendahara ditunjuk Bambang Irawan. Serta beberapa seksi dan korlap di bentuk untuk memperlancar jalannya KP2SM.Usai pelantikan, Gunadi SH membeberkan sejumlah hal yang menjadi program KP2SM “Kita akan segera menyampaikan usulan dan saran dari pedagang melalui surat resmi kepada dinas terkait . Kami melayani setiap keluhan pedagang agar bisa segera dicarikan solusi karena pada intinya wadah ini adalah dari,oleh dan untuk pedagang. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan audensi dengan DPRD Magetan untuk menyuarakan pengaduan para pedagang pasar sayur ” jelasnya.“Jumlah pedagang yang terdaftar sekitar 835 pedagang. Kami ingin kedepan agar tidak ada tumpang tindih antara pedagang yang resmi di dalam dengan pedagang yang belum terdaftar dan tidak memiliki legalitas dalam berjualan di Pasar Sayur ini. Sehingga kepentingan pedagang bisa terlindungi dan diakomodir oleh dinas terkait” ungkapnyaSementara itu Yanto salah seorang pedagang di Pasar Sayur Magetan mengatakan “Kami menyambut baik dengan dikukuhkannya KP2SM ini dengan harapan agar kedepan pasar sayur ini semakin ramai karena selama ini semakin lama semakin sepi “harapnya.Acara pengukuhan ini dilaksanakan dengan cara sederhana dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta diakhiri selamatan dengan harapan apa yang menjadi cita cita luhur KP2SM bisa mendapatkan ridho Tuhan Yang Maha Esa ,Allah SWT.(Diskominfo/kontrib.pri/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook