Label Halal Indonesia, Efektif 1 Maret 2022
14 Maret, 2022
Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal Indonesia berlaku efektif per 1 Maret 2022. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa label Halal Indonesia memiliki filosofi yang mengadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. “Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan,” kata Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3).Dilansir dari kemenag.go.id, warna utama pada Label Halal Indonesia adalah ungu. Sedangkan warna hhijau toska sebagai warna sekundernya.”Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.Mengenai penggunaan label halal, produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk menggunakan label halal MUI, terlebih dahulu menghabiskan stok kemasan.“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” sambungnya. Sedangkan pelaku usaha yang belum membuat kemasan produk namun sudah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH diminta untuk segera menggunakan label Halal Indonesia. Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal silahkan melakukan pendaftaran online melalui https://ptsp.halal.go.id serta mengikuti proses sertifikasi halal.(Diskominfo/sumber:kemenag.go.id/pub.fik/dok.kemenag.go.id/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook