Sistem Pelapan Pengelolaan Lingkungan melalui SIMPONI PASTI

14 Agustus, 2023
Sistem Pelapan Pengelolaan Lingkungan melalui SIMPONI PASTI Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan diperlukan sinergitas keseimbangan berjalannya kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan yang semakin pesat perlu diimbangi dengan pelestarian lingkungan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan lingkungan maka usaha/industri wajib melakukan pelapan terhadap komitmen yang telah dituangkan ke dalam dokumen lingkungan UKL UPL. Terkait hal tersebut maka pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Sesuai dengan rekomendasi persetujuan lingkungan yang dimiliki pemilik usaha/ industri bahwa pelapan pengelolaan lingkungan wajib dilsampaikan setiap semester (6 bulan sekali). Petunjuk teknis tata cara penulisan pelapan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan diatur oleh KepmenLH No 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Lapan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Pelapan yang dilakukan oleh pemilik usaha/industri selama ini adalah dengan menyampaikan dokumen secara fisik ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelapan pengelolan lingkungan ini diperlukan selain merupakan kewajiban pemilik usaha/industri juga memberi manfaat bagi Dinas Lingkungan Hidup sebagai fungsi pengawasan. Dengan lapan yang disampaikan bisa diketahui sejak dini kendala dan hambatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hal ini merupakan kewajiban bagi pemilik usaha/industri juga bertujuan sebagai upaya prevent untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sebagai data pada saat terdapat pengaduan masyarakat. Kini Pelapan pengelolaan lingkungan bisa dilakukan secara online melalui Simponi Pasti yang bisa diakses pada website Dinas Lingkungan Hidup          www.dlh.magetan.go.id, ataupun bisa langsung melalui link:  https://s.id/PelapanPLH (Diskominfo / kontrib.dlh / fa2 / IKP1) Share this:TwitterFacebook

Berita


Hari Pertama Pasca Cuti Bersama, Diskominfo Gelar Halal Bihalal 1446 H.

8 April, 2025

Dihari pertama setelah cuti bersama, Diskominfo Magetan gelar halal bihalal di ruang kolaborasi....

Pimpin Apel Perdana Setelah Libur Idul Fitri Pj Sekda Magetan Tegaskan Kedisiplinan Pegawai

8 April, 2025

Mengawali rutinitas setelah libur Idul Fitri Tahun 2025 Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten...

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Magetan Ikuti Panen Raya Padi Serentak di 14 Provinsi bersama Presiden Prabowo

7 April, 2025

Wujudkan kedaulatan pangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto lakukan Panen Raya Padi...

7 Bus Besar Antarkan Diaspora Magetan, Balik Ke Surabaya

6 April, 2025

7 bus disiapkan Dishub Magetan didepan Pendopo Surya Graha pagi ini, Minggu (6/4/25). Armada-armada...

Pastikan Pelayanan Pengamanan Selama Libur Lebaran Lancar, Kapolda Jawa Timur Kunjungi Pos Pengamanan Sarangan

6 April, 2025

Guna memastikan kelancaran layanan pengamanan selama libur lebaran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol....