KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI PADA MASA PADEMI CORONA VIRUA DISEASE 2019 ( COVID 19 )
9 Maret, 2022
Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pademi Covid 19 berlaku efektif sejak di tanda tangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.Ketua Satgas / BNPB Suharyanto menyampaikan surat edaran ini sudah berlaku samapai dengan.waktu yang di tentukan dan akan di evaluasi sesuai perkembangan,dan ruang lingkup SE ini adalah protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah indonesia” ujarnya.Adapun ketentuan yang tertuang dalam SE ini yaitu setiap individu yang melakukan PPDN wajib mematuhi protokol keaehatan,wajib memiliki aplikasi peduli lindungi,sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1,2 dan 3 boster,apabila baru vaksinasi dosis 1 di wajib kan menunjukan hasil negatif tes PCR dan bagi PPDN yang memiliki kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukan hasil negatif PCR yang sampel nya dalam kurun waktu 3×24 jam, selain itu setiap operator moda transportasi darat,laut,udara di wajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk memeriksa persyaratan pelaku perjalanan.Untuk SE ini juga di sebutkan mengenai pemantauan,pengendalian dan evaluasi jadi satgas covid 19 daerah di bantu otoritas penyelengara transportasi umum bersama sama mengendalikan perjalanan orang dan transportasi umum yang aman dengan membentuk pengamanan terpadu,otoritas pengelola dan penyelengara transportasi umum harus melakukan pengawasan selama opersional dan K/L,TNI,Polri dan pemerintah daerah (pemda) berhak menghentikan/melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan pemalsuan surat keterangan hasi tes PCR atau rapid,surat dokter dan surat keterangan perjalanan lainya yang di gunakan sebagai persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.(Diskominfo/sumber:setkab.go.id/pb.to2/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook