Terakhir 31 Maret 2022, Yuk Lapor SPT Tahunan!
8 Maret, 2022
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ajak Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03) setelah melaporkan SPT Tahunan.Presiden Indonesia menjelaskan dengan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sangat bermanfaat untuk mendukung program-program pembangunan di Indonesia. “Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.Selain itu, manfaat wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Serta, wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan.Diakui, Presiden Jokowi bahwa pelaporan SPT Tahunan semakin mudah. Hanya melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.Bagi wajib pajak yang akan lapor SPT Tahunan cukup mengakses https://djponline.pajak.go.id/account/login dan melakukan tahapan-tahapan pengisian. Yuk Lapor SPT Tahunan!.(Diskominfo/sumber:presidenri.go.id/pub.fik/dok:presidenri.go.id/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook