Bayar Pajak Daerah Tanpa Ribet Bagi Pelaku Usaha
6 Maret, 2022
Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pajak daerah, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menginiasi sistem Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD). Sebuah sistem yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan melakukan pembayaran pajak daerah setiap bulannya.Kepala BPPKAD, Yayuk Sri Rahayu menjelaskan bahwa e-SPTPD bekerja sama dengan Bank Jatim dalam pembayaran pajak daerah. “Sistem ini bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak daerah khususnya jenis pajak rumah makan, hiburan, hotel, dan parkir dalam melaporkan dan membayar pajak daerah. Pajak yang dilaporkan melalui e-SPTPB dapat dibayarkan secara online m-banking, ATM maupun SMS Banking milik Bank Jatim,” ungkap Yayuk di Warung Kopi Bara, Minggu (06/03).Yayuk menambahkan, e-SPTPD merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses di mana dan kapan saja. Wajib pajak hanya perlu memasukkan username dan password pada website esptpd.magetan.go.id.Bupati Magetan, Suprawoto yang meresmikan langsung e-SPTPD mengatakan bahwa Pemkab. Magetan berkomitmen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan salah satu caranya adalah dengan adanya e-SPTPD. “Saya harap dengan adanya e-SPTPD wajib pajak merasakan kemudahan dalam membayar pajak daerah. Sehingga, meningkatkan PAD Kabupaten Magetan,” harap Bupati Magetan.Selain e-SPTPD, Pemkab. Magetan bekerjasama dengan Bank Jatim Cabang Magetan juga memberikan pemasangan alat perekam data transkasi usaha dengan nama Mpost. Alat ini diberikan kepada 67 wajib pajak pelaku usaha hotel dan rumah makan di Kabupaten Magetan.(Diskominfo/pub&dok.Fik/Fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook