Himbauan Bahwa Trotoar Bukan Tempat Untuk Jualan
1 Maret, 2022
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di wilayah kota Magetan, Selasa (1/3/2022).Kepada para pedagang, petugas meminta untuk tidak berjualan di trotoar karena, trotoar adalah hak pejalan kaki, dan berjualan ditrotoar juga melanggar aturan. Himbauan ini dilakukan dengan mendatangi satu per satu pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani.“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, karena mungkin para pedagang ini belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.Sebelumnya, petugas telah melakukan hal sama di jalan Dr. Sutomo. Sosialisasi larangan berjualan di trotoar akan dilanjutkan hingga ke jalan Panglima Sudirman.“Selain untuk menegakkan aturan atau perda, kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, maka pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” tambahnya.Pedagang menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung kemana harus memindahkan lokasi jualannya.(Diskominfo/kontrib.nto/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook