Kendaraan Listrik Semakin Diminati, PLN Dukung Ekosistemnya
24 Februari, 2022
Sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT. PLN (Persero) yang melayani masyarakat nusantara dibidang kelistrikan, PLN menyikapi bertumbuhnya angka penggunaan kendaraan listrik di Indonesia untuk tiap tahunnya.Bertujuan untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia PT PLN (Persero) membangun 104 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU yang tersebar di beberapa lokasi.Dilansir dari infopublik.id, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022), menyatakan 104 SPKLU telah beroperasi untuk melayani para pengguna kendaraan listrik di 38 kota.”Kami akan terus menambah pengoperasian SPKLU untuk memperluas jangkauan fasilitas pengisian energi kendaraan listrik. Pada tahun ini, perseroan bakal menambah 40 unit SPKLU di sejumlah kota,” lanjut Agung.Menurut Agung, penambahan SPKLU merupakan upaya PLN dalam meningkatkan layanan, dengan memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik, dan untuk menarik minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.Selain menambah 40 SPKLU pada tahun ini, perseroan juga akan menyediakan fasilitas SPKLU dengan pengisian daya cepat sebanyak 44 unit dan 100 unit home charging untuk mendukung pelaksanaan KTT G20 di Bali. Seluruh layanan itu direncanakan mulai beroperasi pada Agustus 2022, ungkap Agung“Saat ini, sudah terdapat lima unit SPKLU yang sudah beroperasi, serta 16 unit SPKLU tipe medium dan fast charging dalam tahap penyelesaian pembangunan,” kata Agung.Penambahan dan perluasan pengoperasian SPKLU harus dilakukan agar pengendara kendaraan listrik tidak khawatir baterai kendaraan mereka kehabisan daya ketika melakukan perjalanan jauh disaat menggunakan kendaraan listrik, jelas Agung“Bahkan ketika pengguna kendaraan listrik melakukan perjalanan dari Aceh sampai Surabaya tidak perlu khawatir karena SPKLU tersedia di banyak daerah,” pungkas Agung.(Diskominfo/sumber:infopublik.id/pub.fa2/dok.antara/IKP1)Share this:TwitterFacebook