KBGO, Kekerasan Baru Yang Perlu Diwaspadai
22 Februari, 2022
Kehadiran teknologi komunikasi yang semakin canggih dan masif dalam penggunaan media sosial menghadirkan berbagai bentuk baru kekerasan. Salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online atau disingkat KBGO.Dilansir dari kominfo.go.id, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan selama tahun 2019 ada 699 laporan kasus KBGO. Dan di tahun 2020, meningkat menjadi 940 laporan kasus KBGO.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan modus dan tipe KBGO pun beragam. Mulai dari pelecehan online, cyber grooming, peretasan, pelanggaran privasi, konten ilegal, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.Sama seperti kekerasan lainnya, KBGO menimbulkan dampak negatif bagi penyintas. “Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” tutur Menteri PPPA dari Jakarta Pusat, Minggu (20/02/2022).Peraturan yang mengatur mengenai KBGO terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat salah satu pasal yang mengatur hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring.Menteri PPPA menekankan pentingnya perlindungan privasi online untuk mencegah terjadinya KBGO. “Namun, apabila seseorang sudah menjadi korban KBGO, segera dokumentasikan hal yang terjadi secara detail dan sesuai dengan kronologis untuk membantu proses pelaporan. Selain itu, segeralah mencari bantuan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA.(Diskominfo/sumber:kominfo.go.id/pub&dok.fik/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook