Magetan Termasuk yang Pertama Membebaskan BPHTB
7 Juli, 2022
Magetan Termasuk yang Pertama Membebaskan BPHTBSobatKom, pernah dengar istilah BPHTB? Biaya Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTP) merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dibebankan kepada pembeli atau yang punya hak pertama mendaftarkan. Dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Bambang Gunawan, BPHTB tersebut nominalnya cukup tinggi. Ringankan beban masyarakat, pemerintah Kabupaten Magetan memberikan pembebasan BPHTB kepada pembeli atau yang punya hak pertama atas bangunan. Dalam pembebasan tersebut Magetan diketahui termasuk yang pertama dari 6 Kabupaten lain di Jawa Timur.Hal tersebut dikatakan langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto saat jumpa dengan media usai menghadiri acara penyerahan sertipikat di Balai Desa Nguri, Kamis (07/07).“Magetan adalah termasuk kabupaten yang pertama, makanya kita mendapatkan penghargaan dari Menteri. Kita termasuk 6 yang pertama di Jawa timur,” pungkas Bupati Suprawoto.(Diskominfo / pb.nin / dok.cup / fa2 / IKP1)Share this:TwitterFacebook