Menag : Haji 2022 Menunggu Kepastian dari Pemerintah Arab Saudi
17 Februari, 2022
Penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat dipastikan. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa kewenangan Pemerintah Arab Saudi lah yang sepenuhnya menentukan apakah ibadah rukun Islam ke-5 ini, apakah diselenggarakan atau tidak.“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menag dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/02/2022).Yaqut menambahkan, jika penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M ada pemberangkatan, maka jemaah haji yang berhak berangkat adalah pada tahun 1441 H/2020 M. Hal ini berpedoman pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Dalam raker, Kemenag juga membahas mengenai usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan biaya tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji yang akan datang.“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” papar Menag.(Diskominfo/sumber: kemenag.go.id/pub.fik/dok:setkab.go.id/fa2/IKP1)Share this:TwitterFacebook