Deskripsi | KATA PENGANTAR
Guna pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan upaya perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan sesuai surat Edaran Pj. Bupati Magetan nomor : 00.8.3/94/403.032/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Kecukupan Dokumen SAKIP tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Tahun 2023 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 bersama ini satuan kerja Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan telah berupaya menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah menjadi Program Kerja Kecamatan. Hal ini di kandung maksud guna mengetahui secara rinci dan terukur kinerja dari masing-masing seksi dan satuan kerja dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya secara maksimal. Satuan kerja Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan dalam melaksanakan program kegiatan yang telah ditetapkan, selalu berupaya agar tertib program, tertib pelaksanaan, tertib anggaran, tertib pengawasan dan tertib pelaporan. Sebagai realisasi, Pemerintah Kecamatan Sidorejo telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023 dan diharapkan hal ini dapat dipakai sebagai tolok ukur pada perencanaan dan pelaksanaan program kerja tahunan berikutnya.
Sidorejo, Februari 2024 CAMAT SIDOREJO DANDUNG WIJANARKA,S.Sos Pembina NIP. 19661217 199003 1 007 |