JudulLKJIP Kecamatan Sidorejo
Deskripsi

KATA PENGANTAR


Guna pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri PAN
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan upaya
perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magetan dan sesuai surat Edaran Pj. Bupati Magetan nomor :
00.8.3/94/403.032/2023 tanggal 21 Desember 2023 Perihal Kecukupan Dokumen SAKIP
tentang Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Tahun 2023 dan Perjanjian
Kinerja Tahun 2024 bersama ini satuan kerja Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan telah
berupaya menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah
menjadi Program Kerja Kecamatan. Hal ini di kandung maksud guna mengetahui secara rinci
dan terukur kinerja dari masing-masing seksi dan satuan kerja dalam melaksanakan tugas
sesuai dengan tupoksinya secara maksimal.
Satuan kerja Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan dalam melaksanakan program
kegiatan yang telah ditetapkan, selalu berupaya agar tertib program, tertib pelaksanaan, tertib
anggaran, tertib pengawasan dan tertib pelaporan. Sebagai realisasi, Pemerintah Kecamatan
Sidorejo telah menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023 dan
diharapkan hal ini dapat dipakai sebagai tolok ukur pada perencanaan dan pelaksanaan
program kerja tahunan berikutnya.

 

Sidorejo, Februari 2024
CAMAT SIDOREJO
DANDUNG WIJANARKA,S.Sos
Pembina
NIP. 19661217 199003 1 007

File PDFDownload File
File Gambar-
Web Url-
Tanggal2024-09-10