|
|
|
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) KECAMATAN SIDOREJO KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026
|
|
|
Tugas |
: |
Melakukan Kewenangan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Oleh Bupati Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah dan Kemasyarakatan Dalam Wilayah Kecamatan |
|
|
Fungsi |
: |
Sebagai koordinator penyelenggaraan pembinaan,penerapan,penegakan perundang-undangan dan pemeliharaan sarana prasarana serta pelayanan administrasi surat menyurat secara umum kepada masyarakat |
|
|
NO. |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA UTAMA |
FORMULASI PERHITUNGAN |
SUMBER DATA |
PENANGGUNG JAWAB |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1. |
Meningkatnya kualitas kinerja Kecamatan |
Nilai Predikat Kinerja Kecamatan Sidorejo
|
Formulasi Perhitungan Evaluasi Kinerja Kecamatan ( EKK ) yang diambil dari 7 aspek dengan bobot penilaian Meliputi : 1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum ( 10 % ) 2. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kecamatan ( 10 % ) 3. Penyelenggaraan tugas atributif ( 30 %) 4. Pelaksanaan tugas delegatif ( 10 %) 5. Inovasi / Kreatifitas Kecamatan pada segala aspek penilaian (27 %) 6. Pengelolaan anggaran Kecamatan ( 8 % ) 7. Pelaksanaan tugas lainnya ( 5 % )
Dengan rumus : Nilai aspek = Capaian Kinerja per Aspek X Bobot 100 |
Penilaian Kinerja Kecamatan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setdakab |
Kecamatan Sidorejo |
Wednesday, 19 Aug 2026
Magetan, Jawa Timur