Dinas Komunikasi Dan Informatika adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Magetan terdiri dari 3 urusan yaitu Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Persandian Dan Urusan Pemerintahan Bidang Statistik yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Sebagai lembaga Pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Magetan maka, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang komunkasi dan informaika, bidang persandian dan bidang statistik.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang komuniksi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Wednesday, 19 Aug 2026
Magetan, Jawa Timur