Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan, dijelaskan bahwa Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. Adapun tugas dari Dinas yaitu, membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diberikan kepada Kabupaten di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Sunday, 09 Aug 2026
Magetan, Jawa Timur