Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Magetan terdiri dari 4 urusan yaitu Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Urusan Pemerintahan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah.
Sebagai lembaga Pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Magetan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Wednesday, 05 Aug 2026
Magetan, Jawa Timur