Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
Jl. Kartini No.2, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, 63314

kominfo@magetan.go.id
(0351) 8197913
081231177772

Profil Disdukcapil Magetan

Judul
Profil Disdukcapil Magetan

Tanggal
Jun 26, 2026

Deskripsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Magetan terdiri dari 4 urusan yaitu Urusan Pemerintahan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Urusan Pemerintahan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Urusan Pemerintahan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah.

Sebagai lembaga Pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Magetan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang administrasi kependudukan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dokumen PDF

Download PDF