Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
Jl. Kartini No.2, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, 63314

kominfo@magetan.go.id
(0351) 8197913
081231177772

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Daftar Informasi Publik

Judul
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Daftar Informasi Publik

Tanggal
Jun 26, 2026

Deskripsi

Menimbang :

a.  bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;

  1. bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. bahwa PPID menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Daftar Informasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKabupaten Magetan Tahun 2026.

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);                            
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  8. Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standart Layanan dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
  9. Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/146/Kept/403.013/2024 Tanggal 29 Mei 2024 tentang Pembetukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KESATU : Daftar Informasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Tahun 2026.

KEDUA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan Daftar Informasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Tahun 2026.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Dokumen PDF

Download PDF