Judul
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan tentang Daftar Informasi Publik
Deskripsi
Menimbang :
a. bahwa Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;
- bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- bahwa PPID menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Daftar Informasi Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KKabupaten Magetan Tahun 2026.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 37);
- Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Peraturan Bupati Magetan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standart Layanan dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
- Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/146/Kept/403.013/2024 Tanggal 29 Mei 2024 tentang Pembetukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Daftar Informasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Tahun 2026.
KEDUA : Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran ini merupakan Daftar Informasi Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Tahun 2026.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen PDF
Download PDF