Judul
Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi
Deskripsi
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 terdiri atas:
- Sekretariat, membawahi:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan.
Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
- UPTD da
- Kelompok Jabatan Fungsional;
Dokumen PDF
Download PDF