Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
Jl. Kartini No.2, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, 63314

kominfo@magetan.go.id
(0351) 8197913
081231177772

[HOAKS] Kota Probolinggo Sudah Terapkan E-Tilang di 10 Titik Persimpangan Jalan Pada 23 Maret 2021

Judul[HOAKS] Kota Probolinggo Sudah Terapkan E-Tilang di 10 Titik Persimpangan Jalan Pada 23 Maret 2021
Deskripsi

Penjelasan:

Telah beredar informasi penerapan elektronik tilang kendaraan bermotor atau E-Tilang di Kota Probolinggo Jawa Timur, informasi di media sosial tersebut mengklaim bahwa mulai hari Selasa, 23 Maret 2021 telah diberlakukan E-Tilang di 10 titik persimpangan jalan yang ada di Kota Probolinggo. Diantaranya, di Simpang Brak, Simpang Ketapang dan Simpang Sumber Taman.

Faktanya, informasi penerapan E-Tilang di Kota Probolinggo tersebut adalah tidak benar. Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah menjelaskan bahwa penerapan E-Tilang sementara ini dipastikan belum bisa diterapkan di Kota Probolinggo karena sarana dan prasarana yang belum memadai jadi penyebabnya. Dalam kesempatan lain Kepala Seksi Elektrikal Bidang Pengembangan Transportasi Dishub Kota Probolinggo, Matminto, mengatakan bahwa saat ini anggaran belum memungkinkan untuk pembelanjaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sarana prasarana penindakan E-Tilang, namun akan direncanakan pengadaannya dalam pengajuan APBD 2021 dengan besaran anggaran Rp 1,083 miliar.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://radarbromo.iawapos.com/proboIinggo/26/03/2021/e-tiIang-beIum-bisa-diterapkan-di-kota-probolinggo

https://www.instagram.com/p/CM7JOagLDFi/?igshid=1a4m8j3h5u5up

Sumber  :  Kementrian Kominfo RI

File PDFTidak ada file PDF
File GambarDownload Gambar
Preview Gambar
Web URL-
Tanggal2021-03-30