Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
Jl. Kartini No.2, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, 63314

kominfo@magetan.go.id
(0351) 8197913
081231177772

[HOAKS] Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan sebelum Periksa ke Fasyankes

Judul[HOAKS] Peserta BPJS Kesehatan Wajib Skrining Kesehatan sebelum Periksa ke Fasyankes
Deskripsi

tan sebelum memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Faktanya, informasi yang mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan sebelum memeriksakan diri ke fasyankes adalah tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar. Ia kemudian memberikan tautan artikel dari laman www.jamkesnews.com yang merupakan portal berita resmi BPJS Kesehatan. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati. Lily menjelaskan skrining kesehatan tidak bersifat wajib, melainkan hanya imbauan. Skrining ini juga bisa dilakukan saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

KATEGORI: HOAKS

File PDFTidak ada file PDF
File GambarDownload Gambar
Preview Gambar
Web URLLihat Disini
Tanggal2022-07-23