Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan
Jl. Kartini No.2, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, 63314

kominfo@magetan.go.id
(0351) 8197913
081231177772

7 LHKPN Pejabat Negara

Judul
7 LHKPN Pejabat Negara

Tanggal
Jan 6, 2021


Deskripsi

  1. PENGERTIAN:
    LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

    Untuk mengkases LHKPN Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Magetan, bisa mengunjungi https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login# 

  2.  DASAR HUKUM: PERATURAN BUPATI MAGETAN Nomor 64 Tahun 2017

  3.  LHKPN Pejabat Negara :

    BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGETAN
    Nanik Endang Rusminiarti (Bupati Magetan Periode 2025-2030)
    - Suyatni Priasmoro SH., MH. (Wakil Bupati Magetan Periode 2025-2030)

    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN
    Drs. WELLY KRISTANTO M.Si. 

    PEJABAT ESELON II (LIHAT DI SINI)


  4. PERSENTASE 
     - PERSENTASE/JUMLAH ASN KAB. MAGETAN YANG MELAPORKAN TAHUN 2023 (UNDUH DI SINI)
     - REKAPITULASI PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA (LHKAN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024 (UNDUH DI SINI)

Dokumen PDF

Download PDF


Gambar

Download Gambar