Deskripsi |
- PENGERTIAN:
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Untuk mengkases LHKPN Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Magetan, bisa mengunjungi https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#
- DASAR HUKUM: PERATURAN BUPATI MAGETAN Nomor 64 Tahun 2017
- LHKPN Pejabat Negara :
- Dr. Drs. Suprawoto, SH., M.Si. (Bupati Magetan Periode 2018 - 2023) - Nanik Endang Rusminiarti (Wakil Bupati Magetan Periode 2018-2023) - Ir. Hergunadi, MT. (Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan) - Nizhamul, S.E., MM. (Pj. Bupati Magetan Agustus 2023 s.d. sekarang) - Drs. Benny Adrian, M.Si. (Penjabat Sekretaris Daerah Periode 11 September 2024 s.d. sekarang)
- PERSENTASE
PERSENTASE/JUMLAH ASN KAB. MAGETAN YANG MELAPORKAN TAHUN 2023 (UNDUH DI SINI)
|