Judul[DISINFORMASI] Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Dihukum Mati
Deskripsi

Penjelasan :

Beredar di media sosial sebuah postingan menyertakan tautan berita dengan narasi yang menyebut bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati. 

Dilansir dari medcom.id, klaim bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati adalah salah. Faktanya, sopir truk tronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan terancam dihukum 5-6 tahun penjara. Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlantas Polda Kaltim) Kombes Pol. Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Walikota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony.

KATEGORI: DISINFORMASI

File PDF-
File GambarDownload File
Web UrlLihat Disini
Tanggal2022-02-09