Judul | [HOAKS] Pemerintah Mewajibkan Berpoligami untuk Mengurangi Janda |
---|---|
Deskripsi | Penjelasan : Beredar sebuah video dengan narasi "miris sama aturan pemerintah jaman sekarang, lekas membaik Indonesiaku #RedoxonKids #friendRCTTI". Video itu disertai tangkapan layar artikel berita dari Kompas berjudul "Untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yang belum menikah maupun yang sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yang berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua tahun penjara dan membayar denda 100 juta,” dan disertai foto Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. Faktanya, klaim tentang antisipasi meningkatnya janda di Indonesia sehingga pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa adalah salah. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut pada indeks berita di Kompas.com. Selain itu, menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Sehingga, tidak ada paksaan dari negara untuk melakukan poligami dan juga tidak ada sanksi pidana kurungan dua tahun penjara maupun denda 100 juta bagi yang menolak poligami. KATEGORI: HOAKS |
File PDF | - |
File Gambar | Download File |
Web Url | Lihat Disini |
Tanggal | 2022-03-06 |